MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Bukittinggi – Masyarakat luas sangat menyoroti dan menuntut penuh ekspektasi tinggi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik, meskipun Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN masih menjadi fokus masalah yang signifikan.
Bukan rahasia umum ditengah masyarakat korupsi, tidak netral dalam Pemilu, hingga pelanggaran kode etik lainnya menjadi tantangan tersendiri ditengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN.
Pelanggaran terhadap kode etik oleh ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah seperti terduga oknum Kadis Didukcapil Bukittinggi yang menolak warga bangsa mencetak KTP pada, Selasa pagi (4 Maret 2025)
Kadis Didukcapil ketika ditemui terlihat arogan karena tidak beranjak dari kursi kerjanya, sementara korbannya yang merupakan kaum dhuafa yang didampingi salah satu LSM dibiarkan menghadap dan duduk serta menoleh kearah oknum kadis yang sambil membuka Laptop.
Korbannya seorang Dhuafa berinsial (AA) yang berdomisili diluar Bukittinggi hendak mencetak Kartu Tanda Penduduk KTP sebagai syarat mengurusan administrasi yang mengharuskan KTP Asli
Oknum Kadis tersebut menolak mentah mentah dicetak KTP meskipun syaratnya lengkap dengan alasan surat keterangan hilang KTP bukan dari kepolisian Bukittinggi. karena itu sudah peraturan katanya
Kadis itupun menambahkan, aparat kepolisian pun yang tidak punya surat laporan menyertakan kelengkapan kami tolak, menggurui kami.
” Surat keterangan dari kepolisian berlaku seluruh Indonesia tanpa pengecualian, untuk segala keperluan, kalau menolak itu sebuah pelanggaran yangbtidak bisa ditolerir” Tegas Rismawati, ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) propinsi Sumatra Barat ketuka dihubungi lewat celuler
siapapun tidak boleh melogikan aturan sendiri dengan melanggar aturan yang ada termasuk kadis Didukcapil harus tunduk taat dengan rul dan regulasi, tegasnya
Rismawati, ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) propinsi Sumatra Barat prihatin dan geram _ Ini mall pelayanan publik didiskriminasi, kecuali tidak lengkap persyaratan dan pemalsuan ” tegangnya
” sangat sedih dan prihatin dengan ulah perbuatan dari oknum kadis yang tidak paham, Up date dengan rula dan regulasi sehingga merugikan masyarakat, kami akan audiensi dan menyurati pihak terkait ” ujarnya penuh kecewa
Rimawati meminta KASN terus melakukan pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN dengan kuat karena kejadian ini sangat memprihatinkan., tegasnya
padahal sejumlah rul dan regulasi Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa masyarakat dapat mencetak e-KTP di luar domisili, dengan syarat tidak ada perubahan data.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga yang memiliki mobilitas tinggi agar tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus kembali ke daerah asal
Pencetakan e-KTP di luar domisili ini tersedia di semua kantor Dukcapil di Indonesia. Warga yang ingin mencetak e-KTP harus membawa KTP lama atau, bagi yang belum memiliki e-KTP, melakukan perekaman dengan membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
Kebijakan ini sangat relevan dengan Pilkada 2024,2025, maupun akan datang.
Rismapun menyampaikan ulasan sejumlah aturan yang mengikut:
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Surat Edaran Nomor 471.13/9686/dukcapil Tentang Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik
Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman dan Penerbitan KTP-el
Terkait hal ini LSM sudah mendatangi berdialog dan memberikan masukan kepada ketua DPRD Bukittinggi disambut penuh ramah dalam kekeluargaan.
Menurut rencana selain LAMI termasuk termasuk Lembaga Kotrol Advokasi (LKA) Mata Elang berencana audiensi dan berdialog dengan pihak terkait.
” persyaratan seperti kk. ktp, dan surat keterangan dari kepolisian lengkap, kenapa ditolak” ucapnya dengan nada kecewa
(FK/ MR Tim)