Diduga Aktifitas Pembuatan Lapangan Tembak Tidak Mengantongi Izin Aktivitas Cut and Fill, APH Tutup Mata

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Lokasi Proyek Yang DidugaTidak Mengantongi Izin Cut and Fill di nongsa pembuatan lahan lapangan tembak,

Aktivitas pengerukan tanah di seputaran nongsa di duga tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam tidak terlihat sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar.jamat (07/03/2025)

Adapun kegiatan tersebut terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil Lori Dum Truk yang sedang mengantri menunggu mengangkut tanah,terlihat banyak lori Dum Trak melintas di area jalan Nongsa Diduga adanya bisnis penjualan tanah, dan terlihat nota yang di tulis dari salah satu angota,begitu juga proyek kegiatan sudah berjalan sekitar (satu) bulan namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait atau APH apa sebenar nya terjadi,

Ketika Awak media melakukan investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas Pengerukan tanah di lokasi dekat simpang Pete,jln hang,sambau Nongsa kota batam tepatnya di tepi jalan nongsa, serta bermain di siang hari, seolah-olah tidak takut kepada APH

Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu penjaga lahan pekerja yang tidak mau di sebut kan nama nya menuturkan pekerjaan kami sudah berjalan berkisar Sudah kurang lebih 1 bulan kalau yang punya kegiatan ini di duga oknum,

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari salah satu pekerja yang ada d lokasi menuturkan bahwa kegiatan kami belum di pasang plang masih di bikin kata salah satu pekerja di arial lapangan tembak ujar nya,di duga memang tidak memiliki izin dan tanah tersebut untuk di perjual belikan ke proyek yang dibangun ,ucap nya kepada awak media

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(rahman)

Related posts