PT Gag Nikel Diduga Belum Setor Pajak MBLB Ratusan Miliar ke Kas Daerah Raja Ampat

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Raja Ampat – PT Gag Nikel diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dugaan ini muncul karena nilai pajak yang belum disetor disebut telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut atas aktivitas pengambilan serta pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebagai pajak daerah, hasil pemungutannya dikelola oleh kas daerah untuk mendukung pembangunan serta operasional pemerintahan setempat. Namun, hingga saat ini, PT Gag Nikel diduga belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah Raja Ampat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Ampat, Noak Komboi, mengungkapkan bahwa dugaan tunggakan pajak MBLB oleh PT Gag Nikel telah mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau dihitung-hitung, nilainya sudah mencapai ratusan miliar rupiah yang belum disetor oleh PT Gag Nikel ke kas daerah Raja Ampat,” ujar Noak saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).

Noak menambahkan bahwa pajak lainnya yang bernilai besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pihaknya berjanji akan segera mengumpulkan data lengkap terkait pajak MBLB PT Gag Nikel.

“Saya akan perintahkan staf memberikan data selengkapnya kepada wartawan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat, Hj. Djalali, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan PT Gag Nikel dalam hal pajak.

“Kami tidak berurusan dengan pajak perusahaan. BPKAD hanya mengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi dana dari pusat maupun daerah,” jelasnya saat dihubungi pada Minggu (9/3/2025).

Menanggapi tudingan ini, Manajer PT Gag Nikel, Ruddy Sumual, membantah adanya tunggakan pajak MBLB ratusan miliar rupiah yang belum disetorkan ke kas daerah Raja Ampat.

“Apabila tunggakan yang dimaksud telah diatur dalam sebuah aturan baik undang-undang ataupun peraturan daerah, pasti diselesaikan,” tegasnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (10/3/2025) malam.

Menurutnya, sejak mulai beroperasi pada 2018 hingga 2024, PT Gag Nikel tidak pernah menerima tagihan pajak MBLB dari Pemerintah Raja Ampat, khususnya dari BP2RD.

“Kami sudah menyetor dana sebesar Rp2.655.755.219.119 (dua triliun enam ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus sembilan belas rupiah),” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki izin Penambangan Bijih Nikel, bukan Galian C, yang berpengaruh terhadap skema pajak yang berlaku.

Ruddy berharap Pemerintah Raja Ampat dan PT Gag Nikel dapat membahas masalah ini secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban pajak perusahaan.

Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut. (Res)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *