MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Galian C atau pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (Panglong) Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin dibiarkan diduga tidak mengantongi izin, Kamis (27/3/2025).
Tim media yang turun kelokasi sempat mengambil foto seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi galian C tampak beberapa orang lagi menaikkan pasir diatas armada truk.
Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat dan gubuk yang biasanya digunakan para penambang untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, aktivitas penambang pasir pernah tutup selama tiga hari, “Lokasi ini pernah tutup pak tapi cuman tiga hari, entah kenapa tiba – tiba buka lagi,” ucapnya.
Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.
Yang jelas di lokasi panglong galian C pencucian pasir di duga ada naungan kepihak oknum,dan anggota yg sudah mendapatkan (UPETI)ujar sumber yang kami wancara,
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah
1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
2.Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.