MediaSuaraMabes, Jakarta – Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarjaya, Tarumajaya, Bekasi, memasuki babak baru. Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka itu dilalui usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 20 Maret silam. Para tersangka mayoritas berasal dari perangkat desa di kantor Desa Segarjaya.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
9 Tersangka, Ada Kades Segarjaya, Para sembilan tersangka tersebut merupakan pengurus di Desa Segarjaya. Salah satu tersangka merupakan kepala desa. Berikut sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi:
1. MS selaku eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya
4. Y selaku staf Desa Segarajaaya
5. S selaku staf Desa Segarajaaya
6. AP selaku ketua tim support PTSL
7. GG selaku petugas ukur tim support PTSL
8. MJ selakku operator komputer
9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL
(Aan Hermawan)