Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. KASMAR TIAR RAYA Dukung Mabes Polri Tindak Tegas Illegal Mining dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pemalsu Surat Keterangan Asal Barang Dalam Menjual dan Pengapalan Ore Nikel

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Jakarta – Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. KASMAR TIAR RAYA, Wahid Pujianto Fani SH. dari Kantor Hukum “HSS & Partners” yang berkantor di Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum Sdra. HAIDIL Pemegang Saham 51 Persen PT. KASMAR TIAR RAYA, sangat mendukung langkah Mabes Polri dengan menindak tegas dalam upaya penegakan Hukum sesuai dengan surat permohonan kami di Jakarta, 14 April 2025. Nomor : 17 /B/Perm.Adn/HSS – LO/ IV/2025, Hal : Pengaduan dan Permohonan Penegakan Hukum / Penindakan terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam menjual, mengangkut dan membeli Ore NIKEL, atas dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan dokumen atau surat keterangan asal barang (SKAB) dari PT. KASMAR TIAR RAYA yang tidak benar serta permohonan perlindungan hukum Kepada Yth :

1. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
2. BAPAK KAPOLRI DI JAKARTA
3. BAPAK ITWASUM DI JAKARTA
4. BAPAK KABARESKRIM DI JAKARTA
5. BAPAK KADIV PROPAM POLRI DI JAKARTA
6. BAPAK KADIV HUMAS POLRI DI JAKARTA
7. BAPAK KAPOLDA SULAWESI TENGGARA DI KENDARI
8. BAPAK DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGGARA DI KENDARI

Menurut WAHID PUJIANTO FANI, SH., sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai adanya Police Line dari Mabes Polri di lokasi PT. KASMAR TIAR RAYA, antara lain pemberitaan dengan link sebagai berikut:

1.https://lira.or.id/berita/diduga-menambang-ilegal-bareskrim-polri-segel-alat-pemuatan-ore-nikel-di-kapal-tongkang-jety- pt-kasmar-tiar-raya

2.https://kongkritsultra.com/mabes-polri-pasang-police-line-di-pt-kasmar-tiar-raya-forum-alam-nusantara-dorong-proses- hukum-berlanjut/

3.https://kongkritsultra.com/bukti-di-tangan-mahasiswa-desak-mabes-polri-usut-pt-kasmar-tiar-raya/

4.https://www.kabarkonawe.com/2025/03/10/bareskrim-polri-diminta-periksa-izin-tersus-pt-kasmar-tiar-raya-terkait-dugaan-kegiatan-penambangan-ilegal/

5.https://kibar.news/07/03/2025/hukum/kapolsek-batu-putih-diduga-biarkan-pemuatan-ore-nikel-ilegal/

Lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH., berdasarkan maraknya pemberitaan dugaan illegal mining yang dikait-kaitkan dengan PT. KASMAR TIAR RAYA, sangat merugikan klien kami selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan (51% saham), di mana untuk itu kami sangat mendukung sepenuhnya langkah Mabes Polri dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan praktik dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. KASMAR TIAR RAYA, “ujar WAHID PUJIANTO FANI, SH.

Lebih lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH, mengatakan bahwa menurut hemat kami, sebenarnya tidak sulit melakukan penegakan hukum terhadap terduga pelaku illegal mining yang terkait dengan tambang nikel PT. KASMAR TIAR RAYA tersebut, yakni dengan meneliti secara cermat terhadap ore nikel berikut keseluruhan dokumennya yang akan dan/atau telah diberangkatkan dengan menggunakan Kapal/Tongkang di pelabuhan, dengan penelitian sebagai berikut: Dipastikan dan divalidasi, bahwa ore nikel yang akan dan/atau telah diberangkatkan menggunakan kapal/tongkang tersebut adalah ore nikel yang benar-benar berasal dan diproduksi di wilayah tambang PT. KASMAR TIAR RAYA.

Kemudian lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH. jika sekiranya ore nikel tersebut tidak berasal dari di wilayah tambang PT. KASMAR TIAR RAYA, namun menggunakan dokumen milik PT. KASMAR TIAR RAYA (“Dokumen Terbang”), maka pihak Mabes Polri mohon segera melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ; Dipastikan siapa pihak yang benar-benar berwenang dari PT. KASMAR TIAR RAYA yang seharusnya menandatangani dan menerbitkan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) terhadap ore nikel yang berasal dari wilayah tambang PT. KASMAR TIAR RAYA. Jika sekiranya ditemukan ada oknum yang tidak berwenang yang mengatas namakan PT. KASMAR TIAR RAYA dalam penerbitan dokumen SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB), apalagi surat keterangan tersebut diperuntukkan atau digunakan juga terhadap ore nikel yang berasal di luar wilayah tambang PT. KASMAR TIAR RAYA , maka mohon segera dilakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ;

Bahwa perlu kami informasikan, SUSUNAN DIREKSI PT. KASMAR TIAR RAYA, sebagai   berikut:   Direktur Utama: ILHAM
Direktur: A. ANDY ARDIAN MANGGABARANI
Direktur: IR. ANDI BASO WADENG
Direktur: M. ILHAMSYAH MAPPAOSONG, SE.
Direktur: YULIATNO.

Adalah Direksi Perseroan yang telah lama berakhir masa jabatannya, yakni berakhir sejak tanggal 10 September 2023, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, di mana masa jabatan Direksi adalah 5 (lima) tahun.

“Sedangkan Direksi Perseroan tersebut diangkat menjadi Direksi perseroan sejak tanggal 10 September 2018 dengan Akta tertanggal 10 September 2018, Nomor : 09, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta Timur, Abdul Rajab Rahman, SH. M. Kn. (Vide : LAMPIRAN IX), yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan belas September dua ribu delapan belas (18-09-2018), Nomor : AHU- 0019447.AH.01.02. Tahun 2018.

Selanjutnya WAHID PUJIANTO FANI, SH. Menjelaskan Oleh karena Direksi Perseroan telah berakhir masa jabatannya sejak tanggal 10 September 2023 tersebut, maka sejak saat itu pula Direksi yang bersangkutan TIDAK LAGI BERWENANG MENERBITKAN DOKUMEN TAMBANG DAN/ATAU SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) ATAS NAMA PERSEROAN, termasuk pula bilamana ada Surat Tugas atau Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak lain oleh Direksi Perseroan yang telah habis masa jabatannya tersebut, yang terkait dengan dokumen tambang, adalah tidak berkekuatan hukum lagi (illegal);

Bahwa oleh karena Direksi Perseroan telah lama berakhir masa jabatannya, maka tentu saja TIDAK LAGI BERWENANG MENERBITKAN DOKUMEN TAMBANG DAN/ATAU SURAT KETERANGAN ASAL BARANG ATAS NAMA PERSEROAN, oleh karenanya kami mohon kepada Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap OKNUM yang mengatas namakan PT. KASMAR TIAR RAYA dalam menerbitkan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) TAMBANG, di mana pembuktian mengenai hal ini tidak begitu sulit jika pihak Kepolisian meneliti dokumen tambang berupa SURAT KETERANGAN ASAL BARANG yang ada di Kantor Syahbandar setempat, Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka di Kolaka.

Lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH., karena dengan dasar SURAT KETERANGAN ASAL BARANG tersebut, maka selanjutnya Kantor PENYELENGGARA PELABUHAN III Kolaka di Kolaka menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) atas kapal/tongkang yang memuat Ore Nikel, yang berasal dari IUP PT. KASMAR TIAR RAYA.

“Setahu  kami, dan  ini  sangat  aneh bagi  kami, karena  setelah  tanggal 10 September 2023 hingga sekarang (telah berakhir jabatan Direksi Perseroan), ternyata banyak dilakukan pengangkutan, pengapalan dan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen atas nama PT. KASMAR TIAR RAYA, padahal pada saat itu tidak ada lagi Direksi yang dapat menandatangani dan menerbitkan dokumen tambang atau SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB)”, Jelasnya.

Lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH. di mana hal ini tentu saja tidak begitu sulit bagi Mabes Polri mendapatkan data-datanya di Kantor Syahbandar setempat, Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka di Kolaka.

Menurut WAHID PUJIANTO FANI, SH. maka kami menyarankan kepada Kepolisian cq. Mabes POLRI, yakni menerima pengaduan kami ini, dengan mengusut oknum yang mengatas namakan PT. KASMAR TIAR RAYA dalam penerbitan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB), siapa yang membuat dan menandatangani serta siapa yang menggunakan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB), atas dugaan tindak pidana membuat dan/atau mempergunakan Surat Palsu, yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut, “sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat

KUHPidana, dengan waktu kejadian antara tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang (Tempus Delicti), ” Tutur WAHID PUJIANTO FANI, SH.

Selanjutnya menurut WAHID PUJIANTO FANI, SH., berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut di atas (Prime Crime), Kepolisian cq. Mabes POLRI melakukan penyelidikan dan proses hukum juga atas dugaan tindak pidana lanjutan (Secondary Crime) yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan waktu kejadian yang sama dengan dugaan tindak pidana asalnya, yakni antara tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang (Tempus Delicti).

Kerugian yang dialami oleh klien kami selaku Pemegang Saham Mayoritas (51% Saham), dengan penjualan Bijih Nikel sebanyak ± 1.200.000 MT, mulai bulan September 2023 s/d Desember 2024 (Tempus Delicti), dengan total kerugian berkisar Rp. 68.157.613.000,-

“Maka Perbuatan oknum yang mengatasnamakan Perseroan dalam menerbitkan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) TAMBANG tersebut, sangat merugikan klien kami sebagai Pemegang Saham Mayoritas PT. KASMAR TIAR RAYA, ” tegas WAHID PUJIANTO FANI, SH.

Sambung WAHID PUJIANTO FANI, SH., oleh karenanya kami mohon dilakukan diproses hukum dan penindakan terhadap oknum tersebut. Sederhananya, isi dari suatu SURAT, baik sebagian atau seluruhnya, yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebenarnya, di dalam Hukum Pidana disebut sebagai Intelectuele Valschelijk atau Pemalsuan secara intelektual, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa proses hukum dan penindakan terhadap Terduga Pelaku yang menerbitkan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) yang mengatas namakan PT. KASMAR TIAR RAYA tersebut, padahal oknum tersebut tidak berwenang, adalah merupakan pintu masuk untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya di bidang pertambangan (illegal mining) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menggunakan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) yang mengatas namakan Perseroan, yang isinya diduga tidak benar atau palsu, atau sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP, dalam mengangkut dan menjual ore nikel, adalah tidak begitu sulit pembuktiannya, yaitu meneliti semua dokumen mengenai pengangkutan dan penjualan ore nikel atas nama perseroan (Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Shipping Instruction, Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Laporan Hasil Verifikasi atau LHP), yang kejadiannya antara tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang (Tempus Delicti), dimana data-datanya mudah diperoleh di Kantor Syahbandar setempat atau Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka di Kolaka dan/atau di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat,” imbuhnya

Lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH., oleh karena itu kami berharap Mabes Polri meminta keterangan dari pihak Kantor Syahbandar setempat atau Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka di Kolaka dan/atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

“Bahwa kami berharap adanya upaya Police Line dari Mabes Polri saat ini tersebut, tidak hanya sebatas gebrakan menggemuruh di awal saja, atau garang di awal saja, namun kemudian redup dan tenggelam tanpa kabar berita mengenai proses hukum dan penindakannya. Karena soal maraknya pemberitaan mengenai adanya dugaan ilegal mining yang terkait dengan PT. KASMAR TIAR RAYA bukan hal baru, kali ini saja terjadi, melainkan telah lama berlangsung pemberitaan seperti itu, namun anehnya hingga saat ini setahu kami, belum ada pihak yang diproses hukum dan dipertanggung jawabkan secara pidana, ” harapnya.

Kemudian kata WAHID PUJIANTO FANI, SH., bahwa jejak dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. KASAMAR TIAR RAYA, telah lama ada, sejak tahun 2022, diungkapkan di berbagai media massa oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerhati Lingkungan atas dugaan illegal mining atau dugaan penggunaan Dokumen Terbang tersebut, “sehingga jejak-jejak petunjuk tersebut dapat diklarifikasi untuk dijadikan bukti awal untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi, guna menemukan dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelaku , ” Ucapnya.

Lebih lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH. Menerangkan bahwa perkembangan terakhir, dari pemberitaan yang beredar, seperti dikemukakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara dan Koordinator Rakyat Nusantara, ia mempertanyakan langkah Bareskrim dalam membongkar muatan ore nikel dari tongkang dan memindahkannya ke Stock File PT Kasmar Tiar Raya. Ia merasa aneh karena barang bukti yang sudah dipolice line seharusnya tetap berada di atas kapal tongkang sampai proses penyelidikan selesai.

“Berdasarkan hal tersebut, maka kami Mohon dilakukan Penegakan Hukum dan Penindakan Terhadap Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Menjual, Mengangkut dan Membeli Ore Nikel, atas Dugaan Tindak Pidana Membuat dan/atau Menggunakan Dokumen atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. KASMAR TIAR RAYA Yang Tidak Benar (“Palsu”), dan atau tindak pidana lainnya.” pungkas WAHID PUJIANTO FANI, SH.

Lebih lanjut WAHID PUJIANTO FANI, SH., mengatakan surat pengaduan tersebut kami tembusan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK -RI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka di Kolaka, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. (**Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *