Terjadinya Konflik Antara Pemilik Tanah Yang Dipake Masuk Akses Wisata Cipanas Nagrak Dua Desa, Sukajaya dan Cihideng

MediaSuaraMabes, Bandung Barat Jabar – Tanah atas nama Heru Rahmad dan tanah atas nama Nani idayanti, yang telah di pake akses masuk wisata Cipanas Nagrak saat ini lagi konflik, menurut keterangan kuasa hukum Nani Idayanti Pak Kiswanto. S.H yang sudah di Surati somasi harusnya kooperatif kepada kuasa hukum Nani Idayanti, karena Nani Idayanti merasa di rugikan tanahnya yang di pake sekian tahun tidak ada konfirmasi baik ijin yang punya lahan tanah, ungkapnya.

Sampe dari dinas terkait komisi III dan perangkat desa Camat setempat turun ke lokasi diduga ijin pun belum memiliki ijin lengkap, sudah beberapa tahun wisata Cipanas Nagrak belum di tertibkan terkait ijin kenapa dinas terkait tida respek, seharusnya kalau belum mempunyai ijin lengkap kegiatan di hentikan dulu tutur perangkat desa Cihideng saat di mintai keterangan awak media di kantor desa Cihideng.

Untuk akses masuk pun wisata Cipanas Nagrak memake Fasilitas masuk tanah aset desa ujar perangkat desa Cihideng, menyewa pertahun dengan nominal 20 JT pertahun ujar kades Cihideng 14-4-2025 ungkapnya.

Wisata air panas Nagrak yang sudah berjalan beberapa Tahun diduga Sampai saat ini belum mempunyai ijin, di dalam wisata Cipanas tersebut menurut keterangan warga setempat ada beberapa fasilitas, hotel inap dan ada fasilitas air yang di gunakan juga harusnya di tempuh ijinnya sampe saat ini belum di tempuh ijin nya ungkapnya.

Tanah yang di pake akses jalan masuk, baik fasilitas wisata Nagrak tanpa ada ijin pemilik lahan tanah atas nama (Heru Rahmad) sehingga lahan tanah masuk di pager, dan sudah menguasakan kepada (parahiangan LAW firm) Drs nurfalah, SH dari parahiangan LAW firm, sebagai kuasa hukum Heru Rahmad, sudah melayangkan somasi tiga kali somasi Sampai saat ini belum di tanggapi oleh pemilik wisata air panas Nagrak, yang ber Tempatan di kecamatan Lembang kampung Nagrak kulon RT 03 RW.16 desa suka jaya, Minggu 5 April 2025.

Ada dua lahan tanah yang di pake fasilitasi masuk wisata Nagrak, oleh pihak wisata air panas Nagrak tanpa ijin pemilik, yang punya lahan sehingga memager dan mematok dengan kuasa hukumnya ibu Nani yang punya lahan tanah, saat ini di tangani kuasa hukum masing-masing yang punya lahan tanah tersebut sudah menguasakan kepada (parahiangan LAW firm), lahan tanah atas nama Nani Idayani yang di pake lintas masuk wisata Nagrak, sama atas nama Heru Rahmad lahan yang sudah di pake oleh wisata air panas Nagrak, sudah bertahun tahun di pake fasilitasi masuk wisata.

Wisata air panas Nagrak itu sudah menjadi wisata terbesar, yang bertempatan di desa Sukajaya Nagrak kulon RT 03- RW 16, pengunjung dari manapun berdatangan bahkan ber nginap di wisata tersebut menurut warga apakah ijin nya sudah di lengkapi atau di tempuh ungkap nya.

Ujar kuasa hukum (Drs Nurfalah, SH) sudah tiga kali berturut-turut surat somasi tidak di tanggapi, kita akan tindak lanjuti terus dengan huhum yang berlaku ungkap kuasa hukum (parahiangan LAW firm).

Pager yang sudah di pasang dari pihak yang punya lahan kedua yang punya lahan sudah memager dan mematok agar tidak bisa jalan lintas masuk ke area wisata air panas Nagrak di kerenakan akses masuk pake lahan pribadi yang punya masyarakat setempat, sangat di sayang kan kalau memang itu wisata besar apa lagi sudah banyak pengunjung kenapa tidak punya masuk akses masuk wisata, seharus nya sebelum membangun wisata akses jalan masuk di utamakan jadi tidak merugikan orang lahan nya yang di pake masuk wisata ujar yang punya lahan tanah.

Related posts