MediaSuaraMabes, Bandung Jabar – Ketua Umum paguyuban advokasi sunda indonesia (PAKSI), DR.Muhammad Ali Nurdin, SH,.MH,.MKN, melantik Giri Trimara, SH.,MH, sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAKSI Kota Bandung bersama jajaran kepengurusannya.
Seluruh pengurus serta anggota, hadir pada acara pelantikan ketua DPD PAKSI kota Bandung tersebut, yang berlangsung di Hotel Mitra Jl. Supratman no.98 Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu Edwin Senjaya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung yang juga selaku penasehat PAKSI, juga hadir pada acara pelantikan Ketua DPD PAKSI Kota Bandung tersebut, Serta Mayor.Arm TNI-AD, Rikin (Danramil) yang juga turut hadir mewakili Dandim 0618/Kota Bandung, Kol.lnf TNl-AD Moh.Iswan Nusi yang berhalangan hadir.
M.Ali Nurdin, Ketua Umum PAKSI mengatakan kepada awak media, Hari ini adalah pembentukan DPD PAKSI Kota Bandung dimana ini adalah DPD pertama yang saya bentuk, Saya juga memberikan arahan kepada Ketua PAKSI DPD Kota Bandung dan Rekan-rekan DPP PAKSI supaya kedepannya DPD-DPD yang ada di Jawa Barat harus juga dibentuk.
Kita bersepakat di awal 2026 ini semua DPD PAKSI Jawa Barat harus sudah dibentuk. Arahan sebetulnya PAKSI ini dibuat, diciptakan awalnya untuk mengukuhkan advokat-advokat Sunda yang sudah memang tersebar di seluruh Indonesia.
Ķita sebetulnya tidak lagi memisahkan antara suku satu dengan suku yang lain kita sudah bersepakat bahwa NKRI harga mati, tapi dalam lingkungan-lingkungan kecil justru PAKSI ini memang agak sedikit terlambat dibandingkan dengan advokat-advokat paguyuban lain yang sudah terbentuk dan sudah ada di Jawa Barat seperti memang paguyuban advokat Sumatera Utara, advokat Sumatera Barat. Jadi malah PAKSI ini sebagai tuan rumah yang terlambat dibentuk tapi mudah-mudahan ke depan bisa menyesuaikan dan bisa berdampak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kita tadi sudah lihat bahwa sekarang sudah ada satu polisi di satu RW ini pasti ke depan ada satu advokat di satu RW sehingga bisa memberikan edukasi dan pencerahan-pencerahan hukum yang akan segera dirasakan kegunaannya oleh masyarakat.
Ali Nurdin sedikit menyenggol terhadap kasus dokter viral yang terjadi di RSHS, kita advokat seluruh Indonesia sudah bersepakat bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan korban pun harus mendapatkan keadilan ini memang pelaku sudah ditangkap namun ada sedikit yang harus dimaksimalkan karena memang korbannya terus berdatangan. Saya sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada lagi dua wanita dan berstatus sebagai istri disetubuhi dan dilecehkan oleh dokter tersebut. kita mendapatkan kesulitan karena memang kedua istri yang kebetulan menjadi korban ini tidak mau berbicara dan tidak mau dijadikan sebagai saksi dia juga mungkin malu dan karena mendapatkan stigma jelek, untuk berbicara kepada suaminya pun mereka sudah tidak mau.
Ditanya soal hukuman terhadap dokter yang sudah melakukan perbuatan biadab tersebut, Ali Nurdin menyebut, Hukumannya saya kira ada legislator yang akan menjelaskan hukuman apa yang harus diterima oleh pelaku biadab ini.
Selain itu ditanyakan bagaimana tanggapannya terhadap pihak UNPAD juga RSHS sendiri sejauhmana tanggung jawabnya, Ali menggatakan, ini memang ada SOP yang dilanggar SOP ini yang harusnya rumah sakit ini menjadi tempat yang aman tempat yang nyaman ini malah jadi tempat untuk terjadinya tindak pidana.
SOP-nya tidak berjalan yang saya lihat memang ini CCTV-nya juga tidak berjalan, Padahal di setiap ruangan itu harus ada CCTV, satu itu. Yang kedua SOP-nya di setiap pelayanan satu dokter itu harus didampingi oleh satu suster dan ini tidak ada, seharusnya pada saat si pasien ini (Yang jadi korban) dibawa dari lantai dua ke lantai tujuh itu kan ada CCTV itu harusnya ada CCTV yang mengawasi 24 jam ini sama sekali tidak dilaksanakan dan saya menyatakan, Bahwa RSHS melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan tindak pidana.
Sementara itu Giri Trimara, Ketua DPD PAKSI kota Bandung yang baru dilantik mengatakan, Syukur Alhamdulillah hari ini DPD PAKSI Kota Bandung resmi berdiri, ini merupakan DPD pertama. Nantinya akan dilanjutkan dengan pembentukan DPD PAKSI sekabupaten kota sejawa barat.
Kami bersama pengurus tentunya, setelah ini akan langsung bergerak cepat. Kami akan mengadakan rapat kerja DPD, yang pertama untuk menyusun visi-misi dan program kerja.
Kami akan beraudiensi pemerintah kota Bandung, dengan kang Farhan selaku Walikotanya, dan beliau sudah siap beraudiensi dengan kami. Selain itu kami juga akan bersinergi juga dengan DPRD dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan sekuler lainnya di kota Bandung.
Sejalan dengan arahan dari Ketua Umum FAKSI keberadaan advokat FAKSI ini, advokat Sunda ini khususnya di Bandung dan Jawa Barat, Advokat mempunyai fungsi untuk membantu masyarakat yang kurang mampu juga, Kami terbuka untuk hal itu.
Sesuai arahan dari Ketua Umum PAKSI bahwa keberadaan DPD Paksi ini harus bermanfaat bagi masyarakat. Kami fokus untuk kondisi hukum sekarang ini, kami fokus untuk pembelaan bagi masyarakat, Baik konsultasi hukum maupun bantuan hukum.
Peran serta ini ditunggu oleh masyarakat sebetulnya, jadi kita menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh masyarakat luas sebetulnya. mereka menantikan kehadiran advokat yang bisa memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat Bandung, kami siap untuk melakukan itu
“Silakan masyarakat yang ingin meminta bantuan atau konsultasi hukum secara gratis kami berikan, kami bantu sepenuhnya untuk datang ke sekretariat kami, Jalan Wirangunangun”.
Ketua Umum menginginkan berkolaborasi, tentunya tidak jauh dari hal-hal menurut bantuan hukum, Insya Allah kita siap. kita akan buka hotline 24 jam agar bisa diakses bantuan apa yang kita bisa berikan kepada warga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. kita khusus penanganan masyarakat yang tidak mampu yang dikenal dengan PERBONO.
Disini peran media juga penting media mempunyai fungsi untuk menginformasikan, jadi media juga
membantu menginformasikan kepada masyarakat bahwa jangan khawatir kalau butuh advokat tidak usah bayar.
Jadi kepada media mohon bantuannya juga untuk menyebarluaskan berita ini, karena di lapangan banyak masyarakat yang tertindas masalah hukum, dia tidak mengerti harus mengadu kemana.
mereka berpikir kalau mereka membutuhkan pendampingan advokat, harus keluar uang banyak, Nah stigma itu harus dihilangkan. Nah dengan kehadiran PAKSI ini, salah satunya itu adalah
Di waktu yang sama, H.Edwin Senjaya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung yang juga selaku Penasehat PAKSI saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan PAKSI serta kasus yang terjadi di RSHS Bandung dirinya mengatakan, Sebelumnya saya pertama-tama mengucapkan selamat ya dan apresiasi terhadap pengukuhan pemurus PAKSI Kota Bandung, dan harapan saya mudah-mudahan ke depan PAKSI Kota Bandung bisa terus bersinergi berkolaborasi bersama-sama dengan pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan sosial masyarakat yang ada di Kota Bandung.
Saya mencermati kasus yang tadi serta semakin maraknya kasus-kasus pelecehan seksual pencabulan yang dilakukan oleh berbagai profesi dan juga berbagai kedudukan di tengah-tengah masyarakat. tentunya saya menyampaikan rasa prihatin yang sebesar-besarnya kalau misalnya tadi ditanyakan apa yang kita inginkan dari para pelaku-pelaku ini, tentu penegakan hukum, lalu kemudian pemberian sanksi hukum yang semaksimal mungkin bahkan untuk kasus-kasus seperti misalnya katakanlah seorang dokter yang mencabuli pasiennya sendiri, padahal pasiennya diketahui juga sudah berkeluarga, memiliki suami atau misalnya juga kita melihat sekarang ada semakin marah pelaku-pelaku pedofilia yang korbannya merupakan anak-anak di bawah umur, untuk kasus-kasus seperti ini kalau boleh saya menyarankan tidak cukup hanya dengan sanksi pidana penjara tapi di kebiri.
Kalau bisa khusus untuk pelaku pedofilia yang korbannya bukan hanya 1-2 orang bahkan puluhan orang, Saya kira layak untuk diberikan hukuman mati karena tindakan mereka adalah perbuatan yang sangat biadab dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera terhadap masyarakat yang ada di Indonesia. selebihnya saya juga perlu memberikan apresiasi kepada PAKSI, ini adalah profesi yang sangat terhormat profesi advokat ini diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 sebagai bagian daripada penegak hukum yang bebas dan membela dan mandiri. Kita berharap PAKSI ini bisa menjadi advokat-advokat yang profesional yang amanah dan apalagi memiliki identitas
Sebagai sebuah peguyuban profesi advokat yang sekaligus juga mengangkat dan membawa nama Sunda Jawa Barat, nah ini saya kira perlu kita dukung ya dan mudah-mudahan nanti PAKSI menjadi sesuatu yang dicintai oleh masyarakat Kota Bandung khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.
(arfMSM).