Selalu Sigap, Polres Ketapang Mengamankan Seorang ART Karena Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

MediaSuaraMabes, Ketapang – Polda kalbar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial I (36), yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih di bawah umur. Diamankannya terduga pelaku I usai pelapor yaitu ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami korban pada Minggu (13/04/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor sdri D (30) warga Kecamatan Delta Pawan, yang pada hari minggu (13/04/2025) sedang bekerja di luar rumah seperti biasa. Sedangkan terduga pelaku I saat itu sedang mengasuh korban yang berusia 1 Tahun 8 Bulan dengan saudara korban yang berusia 4 tahun di rumah pelapor.

“ Namun dihari yang sama yaitu sekira Pukul 18.41 wib, Pelapor sempat mengecek pantauan CCTV rumah melalui sambungan online dari handphone nya dan mendapati tayangan yang menampilkan perbuatan terduga pelaku I yang sedang menjambak rambut korban dan secara paksa memasukan botol susu ke mulut korban sehingga membuat korban menangis ” Ujar AKP Ryan.

Dilanjutkannya, dari hasil rekapan CCTV tersebut, pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Petugas Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal, dan dari bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya diamankan petugas pada Rabu (16/04/2025). Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di dalam rumah, terutama saat tidak ada orang tua korban di rumah,” jelas AKP Ryan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban termasuk rekaman CCTV dari dalam rumah yang memperkuat dugaan tindakan kekerasan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tentunya kami pastikan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tutup AKP Ryan.

(A’ang Sanjaya/Red)

Related posts