MediaSuaraMabes, Manokwari – Hadirnya Lembaga Pembiayaan (finance) di Indonesia, khususnya di Papua Barat, sejatinya bertujuan mendukung masyarakat dalam mengembangkan usaha mandiri melalui sektor UMKM, yang juga menjadi program prioritas pemerintah. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, sejumlah finance justru menghadirkan masalah baru yang menyulitkan masyarakat.
Kasus nyata dialami oleh salah satu konsumen, Bpk. Hendrik hanya sebagai tukang ojek bersama istri di Manokwari. Seiring dengan menurunnya jumlah pengguna jasa, Ibu Nur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pada Desember 2023.
Pada awal Januari 2025, dengan segala keterbatasan, beliau berusaha untuk melunasi tunggakan, namun secara sepihak FIF Finance Wosi Manokwari menolak pembayaran tersebut dengan alasan keputusan pusat.
Alih-alih memberikan solusi atau mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait penyelesaian kredit bermasalah, FIF Finance malah mengambil tindakan brutal dan arogan dengan melakukan penagihan keras di halaman rumah konsumen.
Penagihan ini dilakukan tanpa surat peringatan resmi, tanpa undangan mediasi, serta dengan nada intimidatif, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat sekitar.
LPKSM Cakrabhuana Manokwari telah berupaya mengedepankan jalur mediasi dengan menerbitkan surat resmi, namun upaya ini diabaikan oleh FIF Finance. Puncaknya, pihak FIF Finance menyampaikan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Manokwari pada bulan Mei 2025, tanpa menunjukkan itikad baik sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa kredit bermasalah.
Menurut Ketua DPD LPKSM Cakrabhuana Manokwari Okniel Haluk, Kami menilai tindakan FIF Finance ini melanggar prinsip perlindungan konsumen serta mengabaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai aturan terkait penyelesaian kredit bermasalah.
Penolakan setoran sebagian tanpa pertimbangan yang adil, serta tindakan sepihak dalam menarik kendaraan, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan.
LPKSM Cakrabhuana Manokwari berharap Pengadilan Negeri Manokwari dapat bersikap objektif dan transparan dalam memproses perkara ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum dan keadilan, khususnya bagi konsumen dan pelaku UMKM yang berjuang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.
(Wahyudin)