Disparbud Jepara Sudah Mendapatkan Persetujuan Dari Komisi B

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Jepara – Menurut Kepala Disparbud Jepara Zamroni, dalam menjalankan pembangunan pagar taman budaya yang saat ini dalam tahap pembangunan tersebut itu, pihaknya sudah sesuai aturan dan tidak ada yang ditabrak.

DPRD Jepara juga sudah sependapat dengan kami dan dalam hal ini adalah komisi B. Bila masih kurang puas bisa dipertanyakan kepada DPR, ketua komisi B, atau yang lain, seperti pak latifun maupun yang lainnya.

Memang iya tahun 2020 itu pernah ditolak oleh DPR, namun tahun 2021 kami mengusulkan kembali sehingga tahun 2022 ini direalisasi dengan menggunakan anggaran APBD kabupaten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disparbud Jepara, saat ditemui di Ruang kerjanya. Pada hari senin, 4 Juli 2022.

Kemudian untuk hasil kajian Disparbud sendiri juga bingung, kajian seperti apa yang dimintak DPR saat itu. Pembangunan itu menindaklanjuti dari aspirasi masyarakat yang diinginkan oleh para pelaku seni budaya, pembangunan kami rencanakan jangka panjang yang bersifat berkesinambungan dengan luas lahan itu ada 5 hektar.

Dan kenapa hanya Disparbud yang selalu disoroti, sedang yang lain tidak. Bappeda Jepara juga sudah tahu dan mendukung perihal pembangunan pagar taman budaya tersebut, tambahnya Zamroni.

Sedangkan menurut kepala Bappeda Bianto, ia mengatakan apa yang dikerjakan oleh Disparbud Jepara ini sudah sesuai dengan regulasi dan termasuk Bappeda sendiri juga ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan saat itu.
Jadi Bappeda dalam hal ini tidak memberikan ijin dalam bentuk yang khusus maupun tertulis. Kami sifatnya hanya ikut dan menyaksikan adanya pembahasan saat itu bersama DPR, tuturnya Bianto.

Kemudian kami mencoba menanyakan kembali kepada DPR, dalam hal adalah Komisi B dan wakil ketua DPRD Jepara Pratikno. Rabu, (6/7/2022).

Pratikno mengatakan, kok lucu… Saya sebagai salah satu pimpinan DPRD, yang selalu aktif dalam setiap pembahasan dan tidak pernah ada pembahasan tentang pembangunan pagar taman budaya itu maupun memberikan persetujuan. Memang pernah dibahas dan ditolak, lha ini tiba-tiba muncul.

Lha terus apakah komisi itu memang benar sudah memberikan ijin. Bukankah itu kewenangannya di badan anggaran, kemudian baru di sahkan di Paripurna.

“Seharusnya Bappeda itu yang lebih tahu persis regulasinya dan seharusnya dibuka ke publik dong”, tuturnya Pratikno.

Hasil konfirmasi via WA atau telpon dari komisi B melalui Nur Khamid, Pihaknya dalam kegiatan tersebut itu hanya sebatas konsultan. Karena adanya regulasi baru yang seperti disampaikan oleh Disparbud, dan itu sesuai dengan (Renja Dinas) serta sudah menjadi keputusan di APBD. Bukan atas ijin komisi B, terangnya.

Kami pada umumnya bersepakat dengan adanya potensi budaya Jepara, serta tertarik destinasi wisata yang terintegrasi antara alam (pantai) dan budaya.
Jadi bisa dikatakan Disparbud adalah mitra yang melekat dengan komisi B, pungkasnya Khamid.

(Yusron)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *