Ahli Waris Dan Keluarga Daena Mandar Berhasil Menduduki Lahan Milik Mereka, Yang Diduga Diserobot PT. Bhineka Mancawisata (BMW) Minut

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Minahasa Utara – Diduga, Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah yang dilakukan PT. Bhinneka Mancawisata (BMW), membuat masyarakat Minahasa Utara khususnya keluarga besar Daena Mandar di desa Paputungan bertanya-tanya, terkait lahan mereka, dugaan keluarga telah diserobot PT. BMW, Senin (11/07/2022).

Keluarga Besar dan ahli waris, Daena Mandar diwakili Ratna Daena dan didampingi Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (GWI-SULUT) mendatangi lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang berlokasi di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat

Kedatangan ahli waris Daena Mandar, Ratna Daena bersama GWI SULUT ke lokasi, guna memastikan langkah yang dilakukan oleh pihak PT. Bhinneka Mancawisata (BMW) ada upaya melanggar hukum, bahkan sangat merugikan warga ataupun pihak ahli waris.

Ahli waris Ratna Daena mengatakan, sejauh ini pihak PT BMW belum mau memperlihatkan itikad baik. Padahal bukti-bukti dokumen dengan jelas menyebut kepemilikan lahan seluas 3 hektar adalah milik sah dari Daena Mandar.

“Saya sebagai pemegang kuasa dari kakak beradik tidak akan berhenti untuk mengambil kembali lahan milik kami (ahli waris ), karena sampai sekarang belum pernah lahan tersebut dijual atau sudah diberikan ke siapapun, nyatanya kami sudah mengecek dimulai kantor desa yang mana register kami sah, sehingga kami memiliki salinan register 222/Folio 78. Jadi kalau tidak ada itikad baik dari perusahan (PT BMW), maka akan kami duduki lahan tersebut,” ungkapnya kepada awak media saat berada dilokasi.

Ketua GWI-SULUT, Hendra Tololiu, sangat menyayangkan sikap PT BMW bahwa ingin mempertahankan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai landasan legalitas untuk menduduki lahan yang notabene cacat secara hukum.

“Sangat disayangkan kalau pihak perusahan tidak memperhatikan hak keluarga terkait lahan milik Daena Mandar. Kenapa sudah diduduki PT. Bhinneka Mancawisata yang hanya mempunyai HGB dan tidak tahu dari mana mereka mengambilnya, inikan sudah melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan milik orang lain, karena sudah merugikan,” ujar Tololiu.

Mengacu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah.

Selain itu, Tololiu juga menyoroti sikap arogansi dan tendensius pihak security perusahaan yang berupaya menghalang-halangi tugas wartawan saat berada di lokasi.

“Apalagi adanya satpam yang tidak tahu sopan santun, arogan, menghalangi tugas jurnalis. Ini telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab ketika diminta dipertemukan dengan penanggung jawab PT Bhinneka Mancawisata, satpam tersebut tidak mau dengan berbagai alasan, malah nada kata-katanya sangat tinggi, tidak patut menjadi satpam orang seperti ini,” tegasnya.

Ketika pihak keluarga ahli waris hendak memasang baliho dibantu GWI SULUT, security perusahaan pun berusaha menghalangi dan nyaris memicu reaksi keras. Namun insiden tersebut dengan cepat diredam dan tidak sampai melebar ke hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Babinkamtibmas Desa Paputungan bersama aparat lainnya saat tiba di lokasi, suasana berangsur kembali kondusif terkendali. Sembari menuturkan bahwa kehadiran mereka sifatnya pengamanan tidak lebih.

“Ketika tim juga turun di waktu lalu (mediasi) kami sudah mempertemukan perusahaan PT Bhinneka Mancawisata dan keluarga, cuma hasilnya seperti itu. Kita disini hanyalah pengamanan bukan pengambil keputusan. Karena apapun keputusannya, perusahaan BMW yang harus menanganinya. Kami di sini (TNI/Polri) bukan untuk mem-back-up perusahan atau memihak ke perusahan,” kata Babinkamtibmas.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga juga sudah menunjukkan bukti-bukti hak mereka. Dimana hal yang sama juga terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ada lahan di beberapa desa mengalami hal yang serupa, yakni di Pulisan, Marinsow, Pinuang seperti di Desa Paputungan ini.

“Kami disini hanyalah pihak keamanan jangan sampai ada gesekan dengan warga jadi kalau ada urusan sengketa lahan, itu berurusan dengan pihak BMW, memang saya juga sudah konfirmasi ke Kapolsek yang mana akan ada pemasangan Baliho,” ujarnya. (TIM)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *