Kasus Pencabulan Gadis Difabel Di Sidoarjo Jalan Ditempat, LSM LIRA Minta POLRESTA Bergerak Cepat

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Sidoarjo – Sekertaris lembaga hukum dan advokasi (LHA) LSM LIRA jawa timur Indra Pramana,SH. MH akhirnya menyambangi unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) POLRESTA Sidoarjo pada jumat/15/7/2022 siang.

Indra yang datang didampingi oleh bendahara DPD LSM LIRA kota Surabaya Arif Budiman,SE. untuk menanyakan mandeknya kasus pemerkosaan gadis penyandang disabilitas yang telah masuk proses penyelidikan kepolisian dari bulan maret 2022.

“Kedatangan kita sore ini untuk memastikan proses penyelidikan tetap berjalan demi keadilan untuk korban dan keluarganya, ujar Indra saat dimintai keterangan oleh awak media di POLRESTA Sidoarjo”.
Indra yang bertindak sebagai kuasa hukum korban dan keluarganya itu merasa geram karena proses penyeledikan berjalan mandek. Padahal, menurutnya alat bukti dan keterangan dari para saksi sudah cukup untuk menaikkan kasus ini ke level penyidikan.

Lantas kemudian kata Indra, pihaknya sudah menemui perwakilan penyelidik untuk menanyakan sebab musabab mengapa kasus yang ia tangani bersama KOMNAS Perlindungan Anak jawa timur dan LIRA Disability Care (LDC) itu mengendap selama hampir lima bulan.

“Dari keterangan penyelidik yang diwakili oleh BRIPTU. Wenny May P, dijelaskan bahwa unitnya sedang banyak menangani kasus serupa. Namun setelah kita datangi, pihak penyeledik berjanji akan segera menuntaskan kasus ini dalam satu minggu, ungkap Indra yang juga sebagai walikota DPD LSM LIRA kota Surabaya itu”.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah bersurat secara khusus kepada KAPOLRESTA-sidoarjo agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Kemudian ia menambahkan, bahwa Kasus ini juga telah mendapatkan atensi khusus dari banyak pihak seperti KOMNAS Perlindungan anak jawa timur, komisi nasional disabilitas republik Indonesia, KOMPOLNAS RI hingga DP3AKB kabupaten sidoarjo.

Kasus dengan nomor LP-B/17/I/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Terkait pemerkosaan gadis penyandang disabilitas dengan nama samaran Bunga/19 (tuna grahita) terjadi pada akhir tahun 2021.
Kasus itu terungkap akibat perilaku janggal sehari-hari dari korban. Pihak keluarga yang curiga kemudian menanyai korban terkait apa yang telah terjadi kepadanya. Setelah korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tetangganya, akhirnya pihak keluarga mengadu kepada KOMNAS-PA dan LSM LIRA. ( Tim JATIM )

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *