Pengurus AWPI Gunungkidul Menyayangkan Dugaan Arogansi Oknum Guru di SMPN 4 Nglipar

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Gunungkidul (Yogyakarta) – Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Gunungkidul Supriyanto Montho menyayangkan kejadian peristiwa yang dialami oleh wartawan yang sedang melakukan tugas dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas yaitu dimaki-maki, dipelototi dan dituding dengan jari ke wajahnya. Demikian dugaan yang dilakukan oleh oknum guru SMPN 4 Nglipar.

Menurut Supriyanto Montho tindakan oknum guru sudah berlebihan, padahal wartawan dalam menjalankan tugas salah satunya adalah konfirmasi dan investigasi dilapangan terkait kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari DAK, bukan liputan kegiatan belajar mengajar maupun pendidikan lainnya.

“Kalau ada yang menghalang-halangi kerja media itu jelas melanggar hukum dan patut dipertanyakan. Ada korelasi apa antara guru dengan pelaksanaan proyek tersebut”, ucapnya.

Perlu dipahami dulu oleh siapapun, tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak. Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, tegas Ketua DPC AWPI Gunungkidul.

Senada dengan ketua DPC AWPI Gunungkidul, Sekjen DPC AWPI Gunungkidul Supriyanto yang lebih akrab disapa Mbah Pri, menyayangkan tindakan oknum guru yang diduga bersikap arogan tersebut, Mbah Pri mengatakan seharusnya sosok seorang Guru harus bisa menunjukan sosok seorang tauladan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, dalam istilah bahasa jawa ada jarwodosok mengatakan “guru”, di gugu lan di tiru, jika benar dugaan sikap arogansi oknum guru tersebut sangat di sayangkan”, ucap Mbah Pri.

“Publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers”, jelas Mbah Pri.

Menurut keterangan T wartawan yang kami konfirmasi Sebelumya peristiwa terjadi, pada Senin ( 25/07/2022) berawal dari wartawan media MNN mendatangi proyek pembangunan SMPN 4 Nglipar sekitar pukul 10.00 WIB, meminta ijin pada pekerja untuk mengambil gambar papan nama dan lokasi pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut, yang terletak di Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.

Setelah mengambil foto kami beranjak keluar dari lokasi proyek, baru berapa meter berjalan kami di kejar oleh 3 Oknum guru dan melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan dan tidak pantas diucapkan seorang guru sambil marah-marah kepada kami dan bilang kamu tidak punya etika masuk kerumah orang tanpa permisi dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas didengar dengan nada arogan oknum guru berinisial S tersebut mengeluarkan kata-kata, “kalian gak punya etika datang kerumah orang tanpa permisi, seenaknya sendiri emang kalian siapa..? Ambil Foto-foto dirumah orang tanpa izin, padahal saya sudah bilang kami dari media pak dia malah bilang, “kalian mau apa..? Emang kalian siapa..?

“Silahkan lapor ke dinas kalau mau lapor..! Saya guru dari Sodo Paliyan… Silahkan lapor dengan nada keras arogannya seorang oknum guru sambil memelototi dan mengacung-acungkan jarinya ke muka teman saya.

“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini kami akan menempuh jalur hukum”, pungkas T kepada awak media.
(BEIJELLO)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *