MahesaMediaCenter, Babel – Kejaksaan Agung terus mengungkap dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang dengan taksiran kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah,kali ini pada Pejabat Kementerian ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan” bahwa pada hari Kamis (25/4/2024), Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Babel, SW.
“Dalam pemeriksaan ini, sebanyak 12 orang saksi, termasuk pejabat dan pihak swasta, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022,” Ungkapnya.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi dokumen-dokumen penting dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
Berikut adalah daftar orang-orang yang diperiksa:
1. PD – Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
2. DW – Inspektur Tambang.
3. IWN – Inspektur Tambang.
4. HR – Inspektur Tambang.
5. YS alias YG – Pihak Swasta.
6. RV – CPI PT Timah Tbk.
7. MA – CPI PT Timah Tbk.
8. NG – CPI PT Timah Tbk.
9. NRN – CPI PT Timah Tbk.
10. SW – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.
11. STJ – Pihak Swasta.
12. AW – CPI PT Timah Tbk.(emb).