Koalisi Rakyat Menggugat Mendesak Panwaslih Kota Banda Aceh Untuk Mendiskualifikasi Iliza-Afdhal yang menggunakan Politik Uang

banner 468x60

MahesaMediaCenter (MSM Network), Aceh – Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Yulindawati mendesak Panwaslih Kota Banda Aceh untuk mendiskualifikasi Calon Walikota Illiza dan Wakil Walikota Afdhal yang menggunakan Politik Uang yang dilakukan pada malam hari sebelum pencoblosan 27 November 2024.

Desakan ini dilakukan karena saat malam pencoblosan kami menemukan informasi bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Warkop Dekgus yang dilakukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01.

“saat tangkap tangan tersebut Panwaslih bersama dengan Tim Gakumdu dari Polresta Banda Aceh juga menemukan sejumlah check list dokumen nama penerima dan uang tunai”

Belum lagi pada pagi hari kami juga menemukan praktik yang sama yang dilakukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 dengan datang kerumah warga dan membagikan sejumlah amplop yang berisi uang tunai dan videonya juga sudah tersebar di media sosial.

Menurut Kami Panwas jangan hanya melihat pada konteks formil saja, fakta secara materil seperti video dan foto yang memperlihatkan kecurangan yang dilakukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 dengan membagi-bagikan uang itu nyata adanya, silahkan saja panwas turun dan menanyakan ke setiap gampong berapa nilai uang yang diberikan kepada Masyarakat dan ini benar benar memalukan sebab kita tinggal di negeri syariat islam namun kelakuan calon pemimpin kita jauh dari kata syariat, mereka menang dengan cara menyogok warga itu sangat tidak beretika.

“jangan sampai nanti publik menyematkan walikota terpilih sebagai walikota 200 ribu, kita bersyariat jalankan amanah dengan cara syariat, harusnya mereka malu menang dengan cara menyogok”

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 jelas-jelas telah menyalahi aturan dan wajib didiskualifikasi karena telah melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang khususnya Pasal 73 ayat (2) sanksi administrative pembatalan sebagai pasangan calon atau diskualifikasi sedangkan untuk pelaku yang telah diamankan bisa dikenakan Pasal 73 ayat (3) dengan sanksi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disampint itu untuk calon dan tim kampanye yang melakukan perbuatan politik uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu juga bisa dikenakan pidana hal ini bisa dilihat dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187 huruf A UU No. 10 Tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Pidana Selama 6 Tahun Penjara.

“kami juga dalam hal ini meyayangkan sikap panwaslih kota banda aceh yang terkesan lamban menuntaskan kasus ini apalagi ini mau Pleno di KIP Panwas masih belum mengeluarkan rekomendasi apapun, terlebih pelaku yang ditangkap hanya wajib lapor dan tidak ditahan, tentu kami mengkhawatirkan adanya intervensi dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomor urut 01 untuk mengaburkan fakta hukum, sehingga kami juga meminta panwaslih kota banda aceh dan kapolres kota banda aceh untuk menahan pelaku yang tertangkap tangan melakukan politik uang, bahkan aneh masak mereka gak ditahan, jangan sampai publik tidak percaya pada panwaslih kota banda aceh.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *