MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Kota Dumai – Maraknya penyelenggaraan berbagai event kejuaraan olahraga di Indonesia tentunya suatu hal yang sangat positif dan menggembirakan serta harus terus dipupuk dan ditingkatkan. Hal tersebut setidaknya membuktikan bahwa Pemerintah telah berhasil memasyarakatkan olahraga kompetisi di tanah air.
Pemerintah telah mengatur Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistim Keolahragaan Nasional serta yang terbaru Undang-Undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang mengatur tata kelola keolahragaan secara komprehensif. Selain itu, diatur juga tata cara dan mekanisme penyelenggaraan suatu kejuaraan olahraga.
Terkait penyelenggaraan sebuah kejuaraan olahraga, Sekretaris Umum Kickboxing Indonesia (KBI) Pengurus Kota Dumai, Indra Gunawan, ST., M.Ec.Dev ketika bincang santai bersama awak Media Suara Mabes menyebut antusiasme masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam olahraga semakin meningkat dan ini merupakan sesuatu sangat positif dan harus difasilitasi secara serius oleh pemerintah.
“Semakin tingginya minat masyarakat dalam olahraga merupakan salah satu bukti keberhasilan pemerintah dalam memasyarakatkan olahraga, dan hal ini harus kita apresiasi, namun pemerintah juga seharusnya meningkatkan kepedulian dan memfasilitasinya secara lebih proaktif” demikian Indra menyampaikan.
Seperti cabang olahraga kickboxing sangat digemari oleh generasi muda Kota Dumai, dan baru saja selesai menyelenggarakan event Dumai Fight Day Volume 1 dengan sukses beberapa waktu lalu.
Sebanyak 22 orang Atlet muda yang turut berkompetisi, yang bekerjasama dengan berbagai pihak dan antusiasme masyarakat untuk menyaksikan secara langsung, menjadi salah satu barometer acara ini.
“Meski persiapan kami sangat singkat, namun event Dumai Fight Day Volume 1 tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada kendala yang ditemui dan selesai terlaksana dengan sukses, berkat bantuan dari berbagai pihak terkait” sebut Indra.
Dia menambahkan, prosedur penyelenggaraan suatu event kejuaraan olahraga bukanlah suatu yang dapat diabaikan karena sangat mungkin dapat memiliki sanksi pidana yang menyertainya. Pasal 51 ayat 2 UU No.3 Tahun 2005 dan Pasal 54 dan 103 UU No.11 Tahun 2022 menegaskan bahwa panitia atau pihak penyelenggara suatu event kejuaraan olahraga harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang dipertandingkan sebagai penanggungjawab kejuaraan.
“Jika tidak ada rekomendasi sebagaimana dimaksud, maka event yang berlangsung dapat dibubarkan dan pihak penyelenggaranya dapat dituntut secara pidana maupun perdata” terang alumni master ekonomi Universitas Gadjahmada ini.
“Tingginya ansusisme masyarakat dalam menyelenggarakan suatu event olahraga, harusnya juga diikuti pula dengan pengetahuan masyarakat tentang aturan tata cata dan prosedur penyelenggaraannya” tutup Indra. (@PT)