MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Ketapang Kalbar — Sejumlah Warga Desa Pesaguan Kanan Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang mendatangi Mapolres dan Kejari Ketapang dengan maksud dan tujuan mempertanyakan dan Menindaklanjuti Laporan management PT PRANA INDAH GEMILANG yg tertanggal (15 Agustus 2024), dan pelaporan masyarakat pesaguan kanan penerima CPCL tertanggal 5 September 2023 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
” Hingga saat ini belum ada menunjukkan keseriusan dari dua instansi dalam penyikapan Pelaporan tersebut. Maka dari itu perwakilan dari masyarakat pesaguan kanan penerima CPCL mengadakan audiensi terhadap pihak polres maupun kejaksaan negri untuk mempertanyakan terkait laporan nya. Rabu, (15 Januari 2025).
Aksi Damai yg di lakukan masyarakat pesaguan penerima CPCL di terima baik oleh polres maupun kejaksaan negri, namun belum ada mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kedua instansi tersebut. Ada pun tuntunan dari Warga penerima CPCL Sebagai Berikut:
Ke-(1)Kami meminta Kepada pihak kepolisian polres Ketapang KAL-BAR agar menegakan hukum Tampa tumpul keatas tajam kebawah .
Ke-(2)Kami meminta kepada Kapolres ketapang untuk menangkap EKA KUSNADI ALIAS AJI BO’OT yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ke-(3)Kami meminta kepada Kapolres ketapang untuk menangkap dan mengusir para mafia tanah yang sudah mengambil kebun plasma (CPCL) kami di PT. PRANA INDAH GEMILANG (P.I.G) yang bertempat di desa Pesaguan Kanan.
Dari tiga poin tuntutan tersebut pihak polres ketapang yg di sampaikan Kapolres Ketapang AKBP SETIADI memberikan langsung tanggapan dan jawaban, “Kami akan berusaha dan berupaya secepatnya untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak dan instansi terkait dalam hal ini,” ucapnya.
Kapolres Ketapang AKBP SETIADI juga menambahkan, “Kami akan secepatnya melakukan penindakan tegas apa bila ada unsur pidananya atau melanggar hukum terkait dalam persoalan ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.
Dilain tempat Kejaksaan pun demikian tidak jauh jawabannya dengan apa yang di sampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP, SETIADI .
Berdasarkan dari jawaban tersebut masyarakat Pesaguan Kanan penerima (CPCL) tidak menutup kemungkinan akan mengadakan aksi kembali bila mana dari kedua instansi tersebut tidak bisa membuktikan apa yg mereka janjikan ketika klarifikasi di depan masa yang hadir pada 15 Januari 2025.
Untuk sementara ini masyarakat Pesaguan Kanan penerima CPCL selalu update terkait perkembangan Aksi damai yg mereka lakukan. (Sumber: Aris Maulana).
(Aang Sanjaya//Red)