Polres Beltim Tetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka, Dalam Kasus Tipikor Dana APBDes Desa Jangkar Asam Tahun 2015

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Babel – Kapolres Belitung Timur AKBP.Indra Feri Dalimunthe., SH., SIK., MH., laksanakan Konferensi Pers dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalagunaan dana APBDes Tahun 2015 Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Konferensi Pers di laksanakan di Joglo Patriattama Polres Beltim,Kapolres Beltim juga di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Beltim dan Kanit Tipikor, pada hari Senin (10/02/2025).

AKBP. Indra Feri Dalimunthe., SH., SIK., MH., Dalam Konferensi Pers mengatakan “Bahwa berdasarkan laporan masyarakat Unit Tipikor Reskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan bahwa adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Dana APBDes Desa Jangkar Asam tahun anggaran 2015.

Setelah di lakukan proses penyidikan dan dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.704.531.700,87  (Tujuh Ratus Empat juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen).” Jelas Kapolres Beltim.

“Lanjut, Kapolres Beltim dimana kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor sebesar Rp.704.531.700,87, Polres Beltim menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dimana para tersangka tersebut Inisian SI (ex pj.kades jangkar asam 2015), PI (bendahara 2015) dan AR (TPK 2015).

Dimana Pasal yang di persangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-KUHPidana.

Untuk Ancaman Hukuman Pasal 2 Ayat (1) Penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Dan untuk Pasal 3 Penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar. Dimana ke 3 (Tiga) tersangka dan barang bukti akan segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari selasa tanggal 11 Pebuari 2025.”Jelas AKBP. Indra Feri Dalimunthe., SH., SIK., MH. (edi babel).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *