PPPT Bawa NA dan RUU Protap Saat RDP dengan Komisi II DPR RI

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Medan – Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI Fraksi PDIP direncanakan dalam waktu dekat kemungkinan pada bulan Februari 2025.

Demikian rilis berita dari kantor pusat PPPT Medan disampaikan Ketua Umum Yonge Sihombing, S.E., M.B.A. didampingi Dr. Dra. Murniati Tobing, M.Si (Sekjen), Drs. Binton Simorangkir, M.M. (Bendum) kepada media pers, Selasa, 11 Februari 2025.

Surat PPPT kami tujukan kepada ketua fraksi PDIP Nomor 029/PPPT/RDP/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang permohonan untuk dijadwalkan RDP dengan Fraksi PDIP telah direspon dengan baik, dan siap menerima PPPT.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Utut Adianto ketua fraksi PDIP DPR RI telah merespon surat permohonan RDP PPPT dan menyetujui RDP PPPT dengan komisi II DPR RI Fraksi PDIP”, kata Yonge mantan aspri anggota DPR RI Fraksi PDIP dan aspri DPD RI Dapil Kepri.

Respon dan jawaban kesediaan komisi II DPR RI Fraksi PDIP menerima RDP PPPT disampaikan staf poksi komisi II DPR RI Fraksi PDIP Bapak Leo kepada Bapak Kriston staf kantor cabang PPPT Jakarta pada hari Senin, 10 Februari 2025, kemudian diteruskan ke PPPT Pusat Kota Medan.

Sesuai informasi staf komisi II DPR RI Fraksi PDIP kata Yonge disarankan untuk mengirim dan membawa berkas/materi: (1) Naskah perjalanan pemekaran provinsi Tapanuli; (2) Naskah Akademik Provinsi Tapanuli; (3) Naskah Rancangan Undang – Undang Provinsi Tapanuli; dan (4) Berkas persyaratan pembentukan provinsi tapanuli.

“Terkait dengan itu, PPPT siap mengirim dan membawa naskah tersebut saat rapat dengar pendapat PPPT dengan Komisi II DPR RI Fraksi PDIP di Senayan Jakarta”, kata Yonge mantan staf ahli komisi A, B, Banggar, Pansus, dan Ketua DPRD SU.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *