Aktivitas Kegiatan Penimbunan Hutan Mangrove di Sei Enam Terhenti Akibat Viral Diberitakan, Diduga Camat Bintim Bungkam Adanya Penimbunan Hutan Mangrove

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Bintan Kepri – Aktivitas kegiatan penimbunan lahan yang beralih fungsi dari hutan mangrove disulap menjadi perumahan lokasi di wilayah bintan Timur Tepatnya di Wilayah Kelurahan Sei Enam Kec Bintan Timur kabupaten Kepulauan Riau. Meskipun pihak Pemerintah setempat Sering melakukan himbauan tentang larangan menimbun hutan mangrove. Namun, dilapangan pelaku usaha kejahatan lingkungan terulang terus karena lemahnya pengawasan di lapangan

Belakangan aktivitas penimbunan hutan mangrove berhenti dikarenakan rekan rekan media masif melakukan pemberitaan terkait kegiatan dimaksud.

Dengan berhentinya aktivitas penimbunan manggrove tersebut membuat publik bertanya tanya ada apa kok berhenti, pengawasan di lapangan lemah termasuk pemerintah setempat di duga tutup mata.

Hasil penelusuran dilapangan Penimbunan hutan mangrove di lakukan oleh pengelola perumahan, tim awak media melakukan investigasi di lapangan tidak ditemukan nama Perusahaan dan nama perumahan, diduga aktivitas pembangunan pemukiman tanpa plang alias siluman.

Warga Insial S di hubungi Kantor redaksi media menjelaskan kegiatan penimbunan hutan mangrove diduga dilakukan pihak-pihak nakal tidak jelas memiliki atau tidak memiliki izin penimbunan nama perumahanya.

Ini cukup memprihatinkan dan perhatian pemerintah setempat harus meningkatkan pengawasan dan perlu pengelola penimbunan hutan mangrove di proses secara hukum biar jera tidak merusak lingkungan hidup.

Menurut UU RI No 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU RI No1 tahun 2014 tentang Wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, pasal 73 ayat 1 huruf (b) menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman, ancaman pidana penjaranya dua tahun hingga sepuluh tahun, denda Rp 2 miliar rupiah hingga Rp 10 miliar rupiah,… Dalam UU ini tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bisa di konversi atau dialih fungsikan ,…

Indra Gunawan, S.Sos Camat bintan timur (Bintim) saat di konfirmasi awak media melalui tlp whatsapp tidak ada tanggapan sampai berita terbit.

(Suryaman)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *