Haidil Selaku Pemegang Saham Mayoritas PT. KASMAR TIAR RAYA Memberikan Kuasa Kepada HSS LAW OFFICE Untuk Meminta Kepada Syahbandar Kolaka Agar Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Selain Berdasarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Yang Diterbitkan Oleh Direksi Yang Baru

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Jakarta – Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya, Wahid Pujianto Fani SH. dari Kantor Hukum “HSS & Partners” yang berkantor di Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum dari HAIDIL Pemegang Saham 51 Persen PT. Kasmar Tiar Raya, meminta agar Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang Yang Memuat Ore Nikel Yang Berasal Dari IUP PT. Kasmar Tiar Raya, Selain Yang Dilengkapi Dengan Dokumen/Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Yang Diterbitkan Oleh Direksi Yang Baru PT. Kasmar Tiar Raya, dengan permohonan kami di Jakarta, 14 April 2025. Nomor : 18 /B/Perm./HSS – LO/ IV/2025.

Menurut Wahid Pujianto Fani, SH., Direksi PT. Kasmar Tiar Raya, yakni Ilham (Direktur Utama), A.w Andy Ardian Manggabarani (Direktur), Ir. Andi Baso Wadeng (Direktur), M. Ilhamsyah Mappaosong, SE. (Direktur), Yuliatno (Direktur), adalah Direksi Perseroan yang telah lama berakhir masa jabatannya, yakni berakhir sejak tanggal 10 September 2023, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, di mana masa jabatan Direksi adalah 5 (lima) tahun, sedangkan Direksi Perseroan tersebut diangkat menjadi Direksi perseroan sejak tanggal 10 September 2018 dengan Akta tertanggal 10 September 2018, Nomor : 09, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta Timur, Abdul Rajab Rahman, SH. M. Kn., yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 18 September 2018 (18-09-2018), Nomor : AHU-0019447.AH.01.02. Tahun 2018.

Karenanya Direksi tersebut sejak tanggal 10 September 2023 TIDAK LAGI BERWENANG MENERBITKAN DOKUMEN TAMBANG DAN/ATAU SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) ATAS NAMA PERSEROAN, termasuk pula bilamana ada Surat Tugas atau Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak lain oleh Direksi Perseroan yang telah habis masa jabatannya tersebut, yang terkait dengan dokumen tambang, adalah tidak berkekuatan hukum lagi (illegal), lanjut Wahid.

Menurut Wahid Pujianto Fani, SH., berdasarkan informasi yang kami terima, mulai bulan September 2023 sampai dengan sekarang, telah dilakukan pengangkutan, penjualan dan pengapalan Bijih Nikel (Ore Nikel) melalui Syahbandar (Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka), dengan menggunakan dokumen PT. Kasmar Tiar Raya, (Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Shipping Instruction, Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Laporan Hasil Verifikasi atau LHP), padahal dalam kurun waktu tersebut Direksi Perseroan telah berakhir masa jabatannya, sehingga setelah tanggal 10 September 2023 tidak ada lagi Direksi yang berwenang menerbitkan dokumen tambang (Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Shipping Instruction, Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen).

“Terhadap OKNUM yang diduga menerbitkan dan menggunakan dokumen tambang (Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Shipping Instruction, Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen) yang mengatasnamakan Perseroan, dalam kurun waktu mulai bulan September 2023 sampai dengan sekarang, telah kami adukan atau laporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia/Mabes POLRI tertanggal 14 April 2025, atas dugaan tindak pidana membuat dan/atau mempergunakan Surat Palsu, yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan waktu kejadian antara tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang (Tempus Delicti)”, jelasnya lagi

Berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut di atas (Prime Crime), kami juga mohon kepada Kepolisian cq. Mabes POLRI melakukan penyelidikan dan proses hukum juga atas dugaan tindak pidana lanjutan (Secondary Crime) yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan waktu kejadian yang sama dengan dugaan tindak pidana asalnya, yakni antara tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang (Tempus Delicti), tegas Wahid.

Perbuatan oknum yang mengatasnamakan Perseroan dalam menerbitkan Dokumen dan SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) TAMBANG mulai tanggal 10 September 2023 sampai dengan sekarang tersebut, sangat merugikan klien kami sebagai Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya, oleh karenanya kami meminta kepada Syahbandar (Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka) agar Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang Yang Memuat Ore Nikel Yang Berasal Dari IUP PT. Kasmar Tiar Raya, selain yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diterbitkan oleh Direksi Yang Baru PT. Kasmar Tiar Raya.

“Selain itu pula, untuk mengungkap dan memberantas dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya, kami mohon juga kepada Syahbandar (Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka), agar memberikan informasi kepada kami mengenai “Berapa Jumlah Metrik Ton Bijih Nikel (Ore Nikel) Yang Menggunakan Dokumen PT. Kasmar Tiar Raya, Yang Telah Diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang oleh Syahbandar/Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, dalam kurun waktu mulai bulan September 2023 Sampai dengan saat Ini”, tambah Wahid.

Wahid juga berharap, agar Syahbandar/Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, mendukung sepenuhnya pihak Kepolisian cq. Mabes POLRI atau aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya.

Lebih lanjut Wahid Pujianto Fani, SH., mengatakan surat permohonan tersebut kami tembusan juga kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK -RI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, tutup Wahid.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *