MediaSuaraMabes, Tanggamus — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat IB Kabupaten Tanggamus menindaklanjuti beberapa laporannya terkait dugaan korupsi Dana Desa (pekon) ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga kini terkesan masih mengambang. Kamis, (16 april 2025).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala pekon (desa), diantaranya: Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang, Pekon Sukajaya dan Pekon Kaca Pura Kecamatan Semaka, serta beberapa pekon lainnya.
Dikatakan Ketua Pekat IB, Herwinsyah laporannya pada Aparat Penegak Hukum dan inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sejak tahun lalu, hingga kini masih jalan ditempat.
“Beberapa laporan kami di APH terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, sejak tahun lalu, mengambang,” tandasnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Herwin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Bupati Moh. Saleh Asnawi MH MM., segera menerbitkan Surat Perintah Khusus (SPK), guna menindak kasus-kasus para kepala pekon yang telah menyelewengkan Dana Desa.
“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 30 tahun 2022, dimana, Pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah serangkaian tindakan untuk mencegah tindakan melawan hukum, terkait pidana korupsi,” terangnya.
Ditegaskan Herwin, dalam komitmennya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Pekat IB juga turut berkontribusi dan mendukung semua program yang telah dicanangkan Pemerintah. “Namun demikian, tidak mengurangi keprofesionalan kami dalam menjalankan sosial kontrol, terlebih kepala para kepala pekon yang nakal,” tegasnya.
(Riswan Hadi)